Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, Slamet Efendi oleh Bupati Pemalang Anom Widiantoro, kini resmi bergulir ke meja hijau. Kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.Selasa 9/9/2025
Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM menilai keputusan pencabutan itu cacat secara substansi dan lemah dari sisi yuridis. Menurutnya, SK perpanjangan jabatan justru memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi yang berlaku.
“Pasal 50 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memungkinkan pengangkatan kembali direksi tanpa seleksi sepanjang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik. Penilaian dan rekomendasi Dewan Pengawas adalah instrumen utama dalam justifikasi itu,” jelas Imam.
Ia menambahkan, selama Slamet Efendi mampu menunjukkan bukti kinerja, hasil audit, serta pencapaian target, maka SK pengangkatan kembali memiliki landasan yuridis dan faktual yang sangat kuat.
Sementara itu, Imam juga menilai dasar hukum pencabutan SK yang dipakai Bupati Pemalang tidak tepat. Ia menyebut, SK tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Perbup 60/2020, padahal aturan itu bukan dasar pencabutan jabatan, melainkan hanya kewajiban administratif setelah masa jabatan berakhir.
“Tidak ada pelanggaran atau alasan sah yang disebutkan sesuai Pasal 65 PP 54/2017 maupun Pasal 54 Permendagri 37/2018. Bahkan frasa ‘perlu ditinjau kembali’ dalam konsideran SK justru kabur, subjektif, dan tidak memenuhi syarat legalitas pembatalan KTUN,” tegasnya.
Sidang di PTUN Semarang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Kasus ini menjadi sorotan publik Pemalang, mengingat posisi Dirut PDAM Tirta Mulia memegang peran strategis dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat.
