logo

Penyegelan Pabrik PMA di Garut Langkah Tegas Gakkum LHK Tegakkan Hukum Lingkungan

DISEGEL: Tim Gakkum LHK RI di depan perusahaan modal asing (PMA) di Congkang, Cibatu, Garut, yang disegel lantaran diduga tidak memiliki izin lingkungan. (Red/Mediaseruni)

Mediaseruni.co.id, GARUT – Tim Gakkum LHK Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap perusahaan modal asing  atau PMA yang sedang membangun pabrik di Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Jabar.

Tindakan penyegelan tersebut dilakukan Selasa 16 Januari 2024, disampaikan ke mediaseruni, Jumat 19 Januari 2024, sesuai dengan kesepakatan damai dalam mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Peristiwa Berdarah di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Remaja Cidahu Tewas Disabet Celurit

Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut, sebelumnya mengajukan gugatan terkait pembangunan oleh PT. Sylver Skyline Indonesia (PT. SSI) di Kecamatan Cibatu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pembangunan. Kesepakatan mediasi melibatkan tiga pihak, yaitu PT. SSI, KLHK RI Cq. Jenderal Penegakan Hukum LHK, dan Bupati Garut Cq. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL Tersangka Dugaan Korupsi

Hasilnya, PT. SSI setuju untuk menghentikan pembangunan konstruksi sesuai surat penghentian kegiatan konstruksi, sementara KLHK RI dan Satpol PP Kabupaten Garut akan menjalankan proses penegakan hukum dan penyegelan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566