Mediaseruni.co.id, GARUT – Tim Gakkum LHK Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap perusahaan modal asing atau PMA yang sedang membangun pabrik di Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Jabar.
Tindakan penyegelan tersebut dilakukan Selasa 16 Januari 2024, disampaikan ke mediaseruni, Jumat 19 Januari 2024, sesuai dengan kesepakatan damai dalam mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Garut.
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut, sebelumnya mengajukan gugatan terkait pembangunan oleh PT. Sylver Skyline Indonesia (PT. SSI) di Kecamatan Cibatu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pembangunan. Kesepakatan mediasi melibatkan tiga pihak, yaitu PT. SSI, KLHK RI Cq. Jenderal Penegakan Hukum LHK, dan Bupati Garut Cq. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Hasilnya, PT. SSI setuju untuk menghentikan pembangunan konstruksi sesuai surat penghentian kegiatan konstruksi, sementara KLHK RI dan Satpol PP Kabupaten Garut akan menjalankan proses penegakan hukum dan penyegelan.