logo

Penyegelan Pabrik PMA di Garut Langkah Tegas Gakkum LHK Tegakkan Hukum Lingkungan

DISEGEL: Tim Gakkum LHK RI di depan perusahaan modal asing (PMA) di Congkang, Cibatu, Garut, yang disegel lantaran diduga tidak memiliki izin lingkungan. (Red/Mediaseruni)

Koordinator MPK, Bakti Safaat, menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan lingkungan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Garut.

“Jangan sampai peristiwa PT. SSI terulang lagi. Kasihan kan pihak perusahaan kalau begini. Seharusnya Pemkab Garut melakukan arahan dengan baik dan benar, sehingga perusahaan bisa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Bakti.

Baca Juga:  Respon Cepat Bupati Karawang, Lapisan Luar Flyover Karawang Barat Retak

Bakti menegaskan, gugatan yang ia layangkan bersama MPK merupakan kepedulian yang utuh terhadap negara dan masyarakat. “Amdal dan aturan lainnya dibuat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Ketika perizinan tentang Amdal itu tidak ada karena belum selesai, maka kita tempuh jalur hukum,” tandas Bakti lagi.

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan, menyatakan bahwa keterlambatan izin lingkungan oleh pemerintah telah menyebabkan macetnya pembangunan PT. SSI. Meskipun perusahaan sudah mengurus izin selama 1,5 tahun, Rudy menilai pemerintah belum merespons dengan cepat.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Firli: Kita akan Melawan

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566