Koordinator MPK, Bakti Safaat, menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan lingkungan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Garut.
“Jangan sampai peristiwa PT. SSI terulang lagi. Kasihan kan pihak perusahaan kalau begini. Seharusnya Pemkab Garut melakukan arahan dengan baik dan benar, sehingga perusahaan bisa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Bakti.
Bakti menegaskan, gugatan yang ia layangkan bersama MPK merupakan kepedulian yang utuh terhadap negara dan masyarakat. “Amdal dan aturan lainnya dibuat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Ketika perizinan tentang Amdal itu tidak ada karena belum selesai, maka kita tempuh jalur hukum,” tandas Bakti lagi.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan, menyatakan bahwa keterlambatan izin lingkungan oleh pemerintah telah menyebabkan macetnya pembangunan PT. SSI. Meskipun perusahaan sudah mengurus izin selama 1,5 tahun, Rudy menilai pemerintah belum merespons dengan cepat.