Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kebijakan ini hadir sebagai payung hukum komprehensif bagi operasional ojek online (ojol) serta kurir pengantaran barang dan makanan di Indonesia.

Wamenkumham/WamenSetneg Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi peluncuran beleid ini berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta Pusat. “Regulasi mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari transportasi, sistem elektronik, kemitraan UMKM, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan,” ujar Bambang, Kamis 8 Oktober 2026.

Guna menjamin pelaksanaan yang terintegrasi, pemerintah membentuk Sekretariat Bersama yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama kementerian teknis terkait.

Baca Juga:  23 Tahun DPKLTS, Luncurkan Citarumania Gerakan Kolaboratif Selamatkan Sungai Citarum

Dalam aturan baru ini, penetapan tarif transportasi berbasis aplikasi dibagi menjadi dua ranah utama. Pengangkutan Penumpang (Kemenhub) dan Pengantaran Barang dan Makanan (Komdigi).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfokuskan pengaturan pada ojol angkutan penumpang. Kemenhub memberlakukan batasan biaya komisi potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen per pesanan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menentukan formula biaya jasa kurir sesuai Pasal 11 Ayat 4 Perpres 27/2026.

Wamen Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa aturan turunan berupa Peraturan Menteri tengah disiapkan untuk menjamin transparansi perhitungan tarif, kelayakan pendapatan pengemudi, serta perlindungan risiko kerja bagi para mitra.

Baca Juga:  Palang Merah Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Musyawarah Kerja

“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform,” sebut Nezar. (*)