Karawang, MEDIA SERUNI – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, menggelar audiensi terbuka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti, Kamis (21/11/2024).

Acara ini berlangsung di aula DPRD Karawang dengan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRD Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Fokus Sosialisasi: Penyerahan Fasos-Fasum dan TPU

Deddy Indrasetiawan, menggelar audiensi terbuka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti, Kamis (21/11/2024).
Deddy Indrasetiawan, menggelar audiensi terbuka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti, Kamis (21/11/2024).

Dalam paparannya, Deddy menyoroti pentingnya pengembang perumahan menyerahkan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Baca Juga:  Dies Natalis UNY ke 60 Sambil Bernostalgia dengan Pasar Kangen

Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memanggil pengembang yang belum mematuhi kewajiban mereka sesuai Perda No. 1 Tahun 2022.

“Saya berharap para pengembang segera menyerahkan fasos-fasum tanpa menunda-nunda,” tegas Deddy.

Komitmen dan Sanksi untuk Pengembang Nakal

Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa pengembang yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas. Komitmen ini melibatkan tiga asosiasi properti yang hadir dalam acara tersebut.

Deddy juga mengusulkan agar asosiasi properti mengambil langkah konkret untuk memberikan efek jera bagi pengembang yang tidak taat aturan.

“Misalnya dengan mencabut Sireng (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) dari pengembang yang bermasalah, sehingga mereka tidak bisa melakukan akad,” jelasnya.

Pembentukan Satgas untuk Percepatan Penyerahan FasosFasum

Deddy menilai audiensi ini berlangsung kondusif dan menunjukkan adanya harapan untuk percepatan penyerahan fasos-fasum. Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan satgas khusus untuk mengawasi dan mempercepat proses penyerahan fasilitas sosial dan umum.

“Kami berharap satgas ini bisa segera dibentuk untuk memastikan penyerahan fasos-fasum berjalan lebih cepat dan sesuai aturan,” tutupnya.

(sukarya)

Baca Juga:  Konflik Jalan Lingkar Tanjungpura Semakin Memanas