Karawang, MEDIASERUNI.ID – Perwakilan Perhimpunan Ojol Indonesia (O2) resmi terbentuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Deklarasi ini sekaligus menjadi momentum penyerahan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online yang tergabung dalam perhimpunan tersebut.

Kegiatan deklarasi digelar di kawasan Kampung Budaya Karawang dan dihadiri jajaran pengurus O2, komunitas pengemudi ojek online, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Wajah antusias diperlihatkan para driver yang berharap adanya perlindungan kerja yang lebih jelas.

Pembentukan perwakilan O2 di Karawang menjadi yang keempat setelah sebelumnya hadir di Jakarta, Tangerang, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan organisasi, sekaligus memperkuat advokasi kesejahteraan pengemudi ojek online di daerah.

Baca Juga:  Ratusan Kurir Online PT Lastana Express Logistik Unjuk Rasa Tuntut BHR

“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online. Manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga perlindungan sosial ketenagakerjaan lainnya,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan.

Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia Cecep Saripudin, mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepesertaan driver ojek online dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kolonel Inf Nurul Yakin Resmi Jabat Danrem 062/Tarumanagara

“Dari sekitar enam juta pengemudi ojek online di Indonesia, baru sekitar tiga ribu orang tercatat sebagai peserta aktif,” kata Cecep menjelaskan.

Cecep berharap dengan terbentuknya perwakilan O2 Kabupaten Karawang, jangkauan organisasi semakin luas dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat.

“Saat ini, sekitar 3.000 pengemudi ojek online juga masih dalam proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman, kesejahteraan, dan perlindungan kerja bagi para driver di lapangan,” pungkas Cecep. (*)