Jatim, MEDIASERUNI – Masih ingat kasus carok Bangkalan beberapa waktu lalu yang membuat kakak beradik Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Kemarin, 5 Agustus 2024, Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Kakak beradik Hasan dan Wardi, yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap lawan-lawannya.
Palu Hakim Ketua Ernila Widikartika yang memimpin sidang perkara peristiwa carok di Bumianyar langsung memantik isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, begitu diketok.
Hasan Basri dan Moh Wardi, warga Desa Bumianyar Kecamatan Bumianyar, Bangkalan, keluar ruang sidang dengan mata terlihat sembab.
Satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian. Dan keduanya sempat bersimpuh di kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang hingga vonis.
Sementara, ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.