Pemalang, MEDIASERUNI – Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang yang dilayangkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bupati Pemalang, resmi ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Pasca adanya penolakan tersebut, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ST memerintahkan kepala bagian (Kabag) hukum, untuk melakukan pendalaman mengenai ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan penggugat.

“Nanti saya perintahkan ke Kabag hukum, ada tidak potensi pelanggarannya. Saya minta untuk segera lakukan kajian hukumnya,” kata Bupati Pemalang saat jumpa Persdi Pendopo, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Ponpes Al-Umm Nurut Tijany Distribusikan 140 Kantong Daging Kurban

Bupati menilai, ada potensi ketidakloyalan yang dilakukan oleh penggugat, karena posisinya sebagai ASN. “Sudah jelas, kalau salah satu prinsip ASN itu loyalitas, disini ada potensi pembangkangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”ucap Bupati Pemalang.

Gugatan ASN Pemalang ke PTUN ditolak, menurut Bupati Pemalang, maka pihaknya tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan penggugat. “Artinya kan sesuai, tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Jadi jelas, hukuman disiplin yang kami berikan, ada rujukannya,”tuturnya.

Baca Juga:  PLN Mobile Proliga 2024 Jaring Atlet Voli Indonesia Kelas Dunia

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan pada Senin 18 Maret 2024, menolak permohonan penggugat, menyatakan gugatan oleh penggugat ditolak seluruhnya dan juga meminta penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang telah timbul.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Josiano Leo Haliwela.terangnya. (Red/Mds)