LAMPUNG UTARA – Permintaan warga untuk membuka kembali perlintasan kereta api liar di Kelurahan Kotabumiudik, Kabupaten Lampung Utara, belum membuahkan hasil. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Lampung Utara sepakat mempertahankan penutupan demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dishub, dan perwakilan warga Kotabumiudik, Senin (19/10/2026).

Faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama, mengingat perlintasan yang dipersoalkan bukan jalur resmi yang memenuhi ketentuan keselamatan perkeretaapian.

“Hasil RDP, kami sepakat tetap ditutup,” tegas Kepala Bidang Keselamatan Teknis Sarana dan Prasarana Dishub Lampung Utara, Gunawan, seusai rapat.

Menurutnya, status perlintasan yang tidak resmi menimbulkan risiko keselamatan yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, permintaan warga untuk membuka kembali akses tersebut belum dapat dipenuhi.

Dishub meminta masyarakat menggunakan perlintasan resmi yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi. Meski harus menempuh perjalanan lebih jauh, jalur tersebut dinilai lebih aman karena dilengkapi petugas penjaga.

Baca Juga:  PWI Karawang Kirim 18 Wartawan Ikut OKK di Bandung

“Di perlintasan itu, ada petugas jaganya,” jelas Gunawan.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, membenarkan bahwa RDP belum menghasilkan keputusan untuk membuka kembali perlintasan tersebut. Menurutnya, penutupan tetap diberlakukan demi mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Namun, peluang pembukaan kembali masih terbuka apabila seluruh prosedur dan persyaratan keselamatan telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku.

“Tapi, dapat dibuka kembali sepanjang prosedur keselamatannya telah memenuhi standar,” ujar Yusrizal.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tuntutan warga tidak bisa dipenuhi hanya berdasarkan kebutuhan akses, melainkan harus disertai jaminan keselamatan yang memadai.

Di sisi lain, penutupan perlintasan tersebut menyisakan persoalan bagi warga. Dalam RDP, perwakilan warga Lingkungan 7 Kotabumiudik, Murdani, menyampaikan keberatan karena masyarakat kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Keluhan tersebut menggambarkan dilema antara kebutuhan akses yang praktis dan kewajiban memastikan keselamatan perjalanan.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Sukabumi Tingkatkan Jaringan Irigasi

Meski demikian, selama persyaratan keselamatan belum terpenuhi, perlintasan liar itu tetap tidak dapat dibuka kembali.

Kini, warga dihadapkan pada kewajiban menggunakan jalur resmi, sementara pemerintah dan pihak terkait dituntut memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya menjawab persoalan keselamatan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sebab, dalam urusan perlintasan kereta api, kemudahan akses tidak boleh dibayar dengan risiko hilangnya nyawa. (Hairudin)