PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026). Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pembentukan regulasi daerah berjalan tertib, terarah, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Pemalang yang diwakili Wakil Bupati Nurkholes menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui program ini, berbagai kebijakan pembangunan maupun pelayanan publik memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
“Perubahan Propemperda harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Wakil Bupati dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nurkholes menjelaskan beberapa alasan utama perubahan Propemperda 2026. Salah satunya adalah belum rampungnya pembahasan antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 pada masa sidang 2025. Oleh karena itu, raperda tersebut kembali dimasukkan dalam daftar Propemperda 2026 agar pembahasannya dapat dilanjutkan.
Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, kepala daerah wajib menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Penetapan perubahan Propemperda ini juga menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan permohonan fasilitasi rancangan peraturan daerah serta pengajuan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi.
Menurut Wakil Bupati, langkah ini sangat penting agar proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, pimpinan dan anggota DPRD, serta para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Produk hukum daerah tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan kewajiban formal, tetapi harus mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.
Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, Pemkab Pemalang optimistis mampu menghadirkan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

