Jakarta, MEDIASERUNI – Petani dan pedagang beras wajib tahu. Akan ada aturan baru mengenai harga eceran tertinggi atau HET beras.

Aturan mengenai HET beras ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Dan, saat ini aturan tersebut sedang menunggu diundangkan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan soal penetapan HET beras tersebut.

Baca Juga:  Survei Indikator Politik Indonesia: 80 Persen Warga Jabar Puas terhadap Kinerja Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan

Penetapan HET beras itu diharapkan bisa menambah gairah petani bertanam padi. Sebab, dengan harga di hilir dijaga wajar, akan berdampak pada harga yang juga wajar di tingkat petani.

“Setelah rapat, semua sudah sepakat, (HET) akan dimasukkan sebagai Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional). Prosesnya sekarang sedang menunggu, sudah harmonisasi,” katanya, Jumat 31 Mei 2024, mengutip CNBC Indonesia.

Baca Juga:  Kecuali Angkut BBM dan Sembako, 5 April Truk Dilarang Melintas di Karawang

Gusti Ketut Astawa juga mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Presiden. Setelah direstui baru akan ditandatangani dan ditetapkan sebagai Perbadan.

Setelah ditetapkan sebagai Perbadan, selanjutnya diundangkan KemenkumHAM. Namun Gusti Ketut Astawa juga menyebut, pekan pertama ini sudah bisa, setelah diundangkan KemenkumHAM. (Mds/*)