logo

,

Petani dan Pedagang Wajib Tahu, Akan Ada Aturan Baru Mengenai HET Beras

padi
Ilustri tanaman padi.

Jakarta, MEDIASERUNI – Petani dan pedagang beras wajib tahu. Akan ada aturan baru mengenai harga eceran tertinggi atau HET beras.

Aturan mengenai HET beras ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Dan, saat ini aturan tersebut sedang menunggu diundangkan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan soal penetapan HET beras tersebut.

Baca Juga:  Herman Suryatman Buka WJRS 2024, 25 Riset Terpilih Eksplorasi Solusi untuk Jawa Barat

Penetapan HET beras itu diharapkan bisa menambah gairah petani bertanam padi. Sebab, dengan harga di hilir dijaga wajar, akan berdampak pada harga yang juga wajar di tingkat petani.

“Setelah rapat, semua sudah sepakat, (HET) akan dimasukkan sebagai Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional). Prosesnya sekarang sedang menunggu, sudah harmonisasi,” katanya, Jumat 31 Mei 2024, mengutip CNBC Indonesia.

Baca Juga:  TMMD ke 120 Kodim 0619 Purwakarta Resmi Ditutup, Irdam III Siliwangi Menyampaikan Terima Kasih

Gusti Ketut Astawa juga mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Presiden. Setelah direstui baru akan ditandatangani dan ditetapkan sebagai Perbadan.

Setelah ditetapkan sebagai Perbadan, selanjutnya diundangkan KemenkumHAM. Namun Gusti Ketut Astawa juga menyebut, pekan pertama ini sudah bisa, setelah diundangkan KemenkumHAM. (Mds/*)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566