Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pria berisial IS ini sungguh keterlaluan. Sebagai tokoh agama mestinya dia jadi panutan masyarakat, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dia digelandang ke kantor polisi lantaran aksi tak terpuji melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Modus kejahatan yang dilakukan IS sebetulnya tergolong jadul, korban yang rata-rata anak-anak SD dan SMP ini diajak bermain-main di seputar pekarangan rumahnya.
Setelah mendapatkan calon korban, IS kemudian memanggilnya masuk ke dalam rumah, namun ada syaratnya, korban tidak boleh membawa teman-temannya, alias sendirian.
Sesudah berada di dalam rumah, IS meminta korban untuk duduk di pangkuannya, setelah sebelumnya menyuruh korban agar membuka celananya.
Aksi cabul IS terungkap setelah korban mengadukan perbuah IS ke orang tuanya, dan meneruskannya ke polisi. Berdasarkan hasil laporan tersebut polisi gerak cepat, dan mengamankan IS.
Ironisnya berdasarkan hasil penyelidikan, sejak satu bulan terakhir, aksi cabul itu dilakukan IS sudah berulang kali dengan korban berbeda. Ia mengakui aksinya dilakukan di sela-sela kegiatannya mengajar ngaji.
“Dari hasil pemeriksaan kami terlapor memang sering mengisi pengajian. Sedang perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Agustus,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, Selasa 6 Oktober 2026.
Pihak keluarga korban membuat laporan Sabtu 3 Oktober 2026. “Kami menerima laporan pihak korban atas nama pelapor EN. Sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama,” kata Dudi.
Akibat aksinya, IS dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses hukum, Polres Sukabumi juga fokus pada pemulihan psikologis para korban melalui layanan pendampingan dan trauma healing.
“Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban,” pungkas Dudi. (*)
