Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, makin meruncing.
Mediasi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Jumat 9 Januari 2026, justru membuka fakta-fakta serius terkait dugaan pelanggaran prosedur. Mulai dari ketiadaan tata tertib hingga penggunaan hak pilih oleh pihak lain.
Hal itu diungkapkan Ganjar Rohutomo, kuasa hukum calon nomor urut 4 Didin Samsudin, dalam keterangan tertulisnya Minggu 11 Januari 2026.
“Forum mediasi gagal menyentuh substansi persoalan hukum dan fakta lapangan, bahkan cenderung menutupinya dalam dokumen resmi,” tegas Ganjar,
Pada mediasi, terungkap bahwa Panitia Pilkades tidak menyusun Tata Tertib (Tatib) sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Pilkades Digital. Fakta krusial ini diakui dalam forum, namun ironisnya tidak dicantumkan dalam Berita Acara Mediasi.
Menurutnya, permintaan kuasa hukum untuk membuka dan memeriksa berita acara pemungutan serta penghitungan suara juga tidak ditindaklanjuti.
“Fakta tersebut kembali tidak tercatat secara utuh dalam dokumen mediasi, memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi proses tersebut,” tegas Ganjar.
Masih kata Ganjar, dalam forum yang sama juga diungkap adanya penggunaan hak pilih oleh pihak lain atas nama pemilih yang sah. Temuan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem verifikasi dan pengamanan yang menjadi fondasi Pilkades Digital.
Ia menilai, penghilangan fakta-fakta penting dalam Berita Acara Mediasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius dalam konteks akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mediasi justru membuka fakta bahwa prosedur dasar tidak dijalankan. Tetapi fakta-fakta itu tidak dicatat. Ini yang menurut kami harus dibuka ke publik,” tegas Ganjar.
Ia menegaskan, persoalan Pilkades Digital Cikampek Utara tidak bisa dipersempit sebagai masalah teknis desa semata. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan kebijakan publik dalam penerapan sistem digital yang menyangkut hak demokratis warga.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh hasil mediasi ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan dievaluasi secara kelembagaan.
“Ketika hak pilih warga bisa digunakan oleh pihak lain, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem digital, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi desa,” pungkasnya. (Sarmin)
