PURWAKARTA – Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat membahas Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada hari Selasa (7/1/2025) diruang rapat Gabungan Komisi gedung DPRD Purwakarta.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi. Hadir juga dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Risalah Per Undang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta dan Pj. Bupati Rapat Persetujuan Bersama Penetapan APBD 2025 Sampai Tengah Malam

Dari kesimpulan rapat, Raperda yang sudah siap untuk dibahas antara Bapemperda DPRD dan Pemerntah Daerah adalah;  Raperda Inisiatif DPRD; 1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 2. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;

Sedangkan Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang segera dibahas 1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan 2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Warga Perumahan Bengrah Jaya Gugat Kodam Jaya ke PTUN Buntut Perintah Pengosongan Paksa

“Saya berharap Raperda inisiatip DPRD dan Prakarsa Pemda sudah siap untuk dibahas Bapemperda DPRD bersama Pemkab Purwakarta dan sudah bisa naik pada Rapat Paripurna Tingkat I paling lambat minggu ke-2 bulan Pebruari 2025. Tolong para ketua Fraksi dan Ketua Komisi untuk disampaikan kepada anggotanya. Demikian rapat hari ini saya tutup,”pimpinan rapat yang juga menjabat Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menutup rapat hari itu.

(Wif)