Bandung, MEDIASERUNI.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jabar, ungkap kasus tindak asusila dan prostitusi yang melibatkan aplikasi video call berbayar. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada 27 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subbid 3 Ditres Siber.
“Polisi menemukan aplikasi berbayar yang mempertemukan pengguna dengan talent melalui panggilan video pribadi,” kata Jules, Kamis 6 Maret 2026.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui aktivitas ilegal ini dikelola SFM Agency, sebuah agensi yang berbasis di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Agensi ini dipimpin seorang pria berinisial DA, yang juga membuat akun Instagram SNM Agency dan mengatur ID Talent di aplikasi HANI.
Praktik Eksploitasi di Balik Layar
Saat penggeledahan di kantor agensi, petugas menemukan aktivitas asusila yang dilakukan para talent, yang terdiri dari beberapa wanita tanpa busana.
Mereka bertugas melakukan panggilan video dengan pengguna, memenuhi permintaan tertentu, dan menerima koin sebagai imbalan.
Agensi menerapkan sistem target harian bagi para talent, yang diawasi seorang pengurus berinisial MAE. Jika target tidak tercapai, talent dikenakan denda.
Beberapa aplikasi lain, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com, juga digunakan untuk memfasilitasi transaksi ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyita 14 unit ponsel, 14 akun HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai Rp 250.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar