logo

,

Polda Sumut Resmi Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK

IMG-20240724-WA0039
Mantan Bupati Batubara Zahir.

Sumut, MEDIASERUNI – Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka kasus seleksi PPPK, terhadap Zahir, mantan Bupati Batu Bara 2018-2023.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah penyidik Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

Baca Juga:  Bupati Nina Agustina Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Kecamatan Losarang

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip Rabu 24 Juli 2024.

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Baca Juga:  Sharing Session IT Dibuka! Kadis Kominfo: Mengapa Pinisi Dev

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566