Meski klaim dampak radiasi dari tower terhadap barang elektronik perlu diuji lebih lanjut, Ramdan menyebut bahwa secara hukum, jika terbukti ada kerusakan yang disebabkan oleh tower, pemilik tower wajib memberikan kompensasi. “Jika kerusakan tersebut dapat dibuktikan terkait dengan aktivitas tower, maka pemilik tower berkewajiban memberi ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ramdan kepada media Seruni, Rabu 13 November 2024.
Acep Sutrisna, Pembina Gatra, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana sewa lahan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga. “Dana yang diperoleh dari sewa lahan tower seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, ada informasi yang beredar bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum pemerintahan desa. Hal ini tentu menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga,” ujar Acep. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Acep juga menambahkan pentingnya investigasi teknis independen terkait dampak tower terhadap lingkungan. “Pemerintah dapat melibatkan Badan Pengawas Telekomunikasi atau lembaga terkait untuk melakukan penelitian tentang radiasi elektromagnetik dari tower dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” katanya.