MEDIASERUNI.ID – Polres Karawang memberlakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga, di tiga gerbang tol menjelang Natal dan Tahun Baru 2024-2025. Langkah ini untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa liburan.
“Kita lakukan penyekatan di Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek selama masa liburan natal dan tahun baru,” kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Penyekatan diambil mengingat lonjakan arus kendaraan selama Nataru yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga tilang. Penindakan tegas mulai diterapkan sejak malam ini (Sabtu malam), untuk memastikan kelancaran arus pergi dan balik,” tegas Lucky. (Ari/*)