logo

,

Polres Karawang Tegas Tindak Pengemudi Kendaraan Sumbu Tiga yang Langgar Aturan

IMG-20241222-WA0035
Satlantas Polres Karawang melakukan penindakan terhadap kendaraan bersumbu tiga yang melakukan pelanggaran pembatasan. (Mediaseruni)

MEDIASERUNI.ID – Satlantas Polres Karawang menindak tegas pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan.

“Penindakan dilakukan untuk menjamin keselamatan pengendara saat arus libur akhir tahun. Pelanggar akan diberikan teguran atau tilang,” jelas Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, Minggu, 22 Desember 2024.

Langkah tegas itu, menurut AKP Lucky, dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang puncak Natal dan Tahun Baru 2024-2025.

Baca Juga:  Tes Potensi Komisi Informasi Provinsi Jabar Rampung, 45 Peserta Dinyatakan Lolos

Dikatakan Lucky, penindakan dimulai sejak malam sebelumnya dan menyasar pelanggar aturan yang telah disosialisasikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri.

Masih dikatakan Lucky, Polres Karawang juga melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti pintu Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek.

Upaya ini bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama arus pergi dan balik Natal serta Tahun Baru. “Kami berharap langkah ini memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kasat Lantas. (Ari/*)

Baca Juga:  Hebat! 1.000 Hektare Sawah Indramayu Jadi Pilot Project Pertanian Organik di Indonesia

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566