Purwakarta, MEDIASERUNI – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2024, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibuntu Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M. Arwin Bachar menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polres Purwakarta.
Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pada Jumat 13 September 2024, pukul 17.00 Wib, di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah DA (43) dan AS (20), keduanya warga Kecamatan Sukatani, Purwakarta. “DA diamankan di kediamannya di Kecamatan Jatiluhur, sementara AS ditangkap di sekitar rumah DA,” ujar Arwin.
Arwin menambahkan, para pelaku biasanya beraksi di tempat-tempat sepi tanpa memperhatikan waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, namun sepeda motor curian, Yamaha Nmax, masih dalam pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.