Sukabumi, MEDIASERUNI.IDPolres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran senjata api atau senpi ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, sekaligus meringkus lima pelakunya.

Mereka, K (53), H (57), MS (43), HN (31) dan D (30), ditangkap dalam sebuah operasi di Jalan Gunung Sungging, Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging.

Dari tangan pelaku petugas menyita lima pucuk senpi rakitan dan enam butir peluru kaliber 5,56 mm, selain satu unit truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut senjata tersebut

Baca Juga:  Milangkala ke 102 Desa Sukakersa, Bupati Asep Japar Sebut Desa Sukakersa Hebat

“Senjata api itu dibeli dengan cara ilegal serta digunakan untuk berburu, apa pun alasannya tidak bisa menghapus unsur pidananya, sebab kepemilikan senjata tanpa izin jelas itu sangat melanggar hukum,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Jumat 24 Oktober 2025.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian memberitahukan dalam kepemilikan senjata api tanpa izin ini sangatlah berbahaya dan bisa mengancam keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Pemdes Jomin Timur, Salurkan BLT DD kepada 37 KPM Periode III

Lebih lanjut AKBP Samian secara tegas mengatakan pihaknya akan selalu memperketat dan pengawasan juga menindak tegas semua dalam bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan toleransi maupun memberi ruang gerak bagi siapa pun itu yang mencoba menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi,” tandas Kapolres Samian. (*)