Pemalang, – MEDIASERUNI.id –
Banjir rob yang kembali menerjang kawasan pesisir Kabupaten Pemalang, seperti Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memantik reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, dari Law Office Putra Pratama & Partners menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan atas bencana yang berulang ini.
“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ketika banjir rob terjadi berulang dan bisa diprediksi, maka pembiaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif,” tegas Imam kepada media, Minggu (25/5/2025).
Imam menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia menekankan bahwa penanganan bencana berulang seperti banjir rob harus dilakukan secara sistematis, mulai dari mitigasi hingga rehabilitasi.
Lebih lanjut, Imam juga mengingatkan pentingnya peran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan akibat abrasi serta perubahan iklim.
“Pemerintah, khususnya Bupati dan jajarannya, tidak bisa terus-menerus berlindung di balik status darurat. Harus ada kebijakan konkret seperti pembangunan tanggul, sistem drainase terpadu, dan relokasi permukiman warga terdampak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran daerah melalui dokumen perencanaan seperti RPJMD dan APBD untuk program perlindungan masyarakat dari bencana rob.
Tidak hanya itu, Imam mendorong warga terdampak agar tidak pasif. Menurutnya, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Gugatan class action atau citizen lawsuit adalah langkah konstitusional yang bisa digunakan sebagai bentuk advokasi publik,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Imam mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersinergi menciptakan keadilan ekologis dan perlindungan sosial bagi warga pesisir.
“Ini saatnya kita semua berhenti reaktif dan mulai membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.