Pemalang, – MEDIASERUNI.id –
Praktisi hukum dan advokat nasional, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat yang membatasi operasional truk sumbu tiga di jalur Pantura, khususnya wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah konstitusional dan legal dalam menjamin keselamatan publik.Rabu 28 Mei 2025
Dalam pernyataannya kepada media, Imam Subiyanto menegaskan bahwa kebijakan pengalihan arus truk besar ke jalur tol memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan upaya negara melindungi nyawa warga dari risiko kecelakaan lalu lintas berat.
“Kita tidak sedang bicara tentang keuntungan ekonomi semata, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan ekonomi yang mengesampingkan keselamatan rakyat,” ujar Imam.
Landasan Hukum yang Kuat
Imam menjelaskan bahwa regulasi yang mendasari pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sudah jelas, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015,
Dan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ/903/2025, yang merupakan instrumen sah dalam pengaturan lalu lintas.
“Dalam praktik hukum, tidak semua kendaraan bisa bebas melintasi jalan nasional. Ada prinsip daya dukung jalan dan kepadatan lalu lintas yang harus diperhitungkan. Truk sumbu tiga adalah kendaraan dengan beban tinggi dan risiko kecelakaan yang besar,” imbuhnya.
Tanggapan Terhadap APTRINDO
Terkait keberatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Imam menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat mengesampingkan prinsip keselamatan umum.
“Kerugian ekonomi yang diklaim tidak sebanding dengan nyawa yang hilang di jalan raya. Dalam hukum, asas salus populi suprema lex esto menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya,” ujar Imam.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus hukum, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang bersifat melindungi keselamatan masyarakat tidak dapat dibatalkan hanya karena protes kepentingan korporasi atau kelompok usaha.
Peran Aparat dan Pemda Diperlukan
Imam juga menyerukan kepada aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar aktif melaksanakan dan mendukung kebijakan pembatasan truk besar, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di jalur Pantura.
“Saya minta Kapolres, Satlantas, hingga kepala daerah jangan ragu. Ini soal perlindungan warga. Jangan tunggu korban berikutnya baru bergerak. Penegakan aturan lalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional,” tegasnya.
Kesimpulan: Keselamatan Harus Jadi Prioritas
Praktisi hukum ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada kehidupan.
“Pemerintah pusat sudah bertindak tepat. Sekarang saatnya daerah dan masyarakat bersama-sama menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Jika ada celah dalam kebijakan, mari benahi – tapi jangan gadaikan keselamatan rakyat demi logika keuntungan.”