Jakarta, MEDIASERUNI – Presiden Jokowi atau Joko Widodo menerima medali kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Hitam Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin 14 Oktober 2024.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran besar Jokowi dalam pengembangan Korps Bhayangkara, serta kontribusinya terhadap keamanan dan keselamatan publik.
Pemberian medali ini diatur dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik. Selain itu, Jokowi juga dianugerahi gelar warga kehormatan Brimob, yang didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 terkait tradisi penghormatan di lingkungan Brimob.
Makna Medali Loka Praja Samrakshana
Medali Loka Praja Samrakshana, menurut Polri, memiliki arti penting sebagai simbol perlindungan terhadap rakyat dan publik. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dianggap berjasa dalam mendukung dan mengembangkan peran institusi Polri.