Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pria cabul ditangkap polisi usai melakukan aksi cabul terhadap tiga siswi SMP di sebuah hotel di Sukabumi. Sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu mencekoki para korban yang masih dibawah umur dengan miras.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar membenarkan pihaknya mengamankan R (50) seorang pria cabul paruh baya. “Iya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Selasa 16 Desember 2025, saat dikonfirmasi wartawan.

Sujana mengatakan penangkapan R terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025, lalu sekitar pukul 01.00 Wib.  “Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, lalu kami menindak lanjuti kasusnya dan segera dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Sentra Pertanian dan Palawija di Sukabumi, Purabaya Kembangkan Sektor IKM

Adapun dugaan dalam peristiwa asusila ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Salabintana, Sukabumi, pada Selasa 9 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang kami dapatkan, terduga R telah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sujana

Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi bejat R ini diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel. Sesampainya dilokasi, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, dan akhirnya melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Korban ketiganya anak perempuan berusia 13 hingga 14 tahun dan merupakan teman sekelas di sekolah yang sama,” ucap Sujana.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pengemudi Ambulans Al-Hilal saat Menangani Korban Keracunan MBG

Selain terdakwa Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku, antaranya yaitu sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar. (Dwika)