Garut, MEDIASERUNI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, kini menghadapi sorotan tajam di daerah.
Di Kabupaten Garut, program yang semestinya menjadi solusi penanganan stunting dan anemia justru diwarnai berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas menu hingga dugaan praktik yang mengarah pada kepentingan bisnis.
Program yang diharapkan mampu mencetak generasi sehat dan unggul tersebut, kini menuai kritik setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sorotan mencuat dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kampung Bayongbong RT 02 RW 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Tim gabungan jurnalis yang tergabung dalam organisasi media mencoba melakukan konfirmasi dan peliputan terkait kualitas menu yang disajikan di dapur MBG tersebut.
Namun, upaya peliputan justru berujung pada dugaan tindakan tidak menyenangkan. Para jurnalis mengaku dihalang-halangi oleh pihak keamanan (satpam), bahkan terjadi perampasan alat liputan dan penghapusan dokumentasi di alat kerja wartawan.
Sikap tak terpuji petugas keamanan inipun menuai protes dan kecaman dari sejumlah organisasi pers, termasuk organisasi perkumpulan pemilik media di Jawa Barat, Media Independen Online (MIO) Indonesia Jawa Barat.
“Pengusaha MBGnya itu ditatar lagi, supaya mereka tahu peran wartawan bersama TNI dan pihak-pihak terkait lain dalam pengawalan dan pengawasan pelaksanaan program MBG. Jadi bisa ngasih tahu sama satpamnya supaya pintar dan tidak arogan,” kata Ketua MIO Jabar Azhari, S.Sos, Kamis 26 Maret 2026.
Ditegaskan Azhari, Wartawan melakukan tugas peliputan MBG karena amanatnya dalam program MBG untuk menyampaikan informasi positif kepada masyakat, sesuai data dan fakta di lapangan.
“Jadi, untuk teman-teman pengusaha MBG jangan takut kalau ada wartawan. Wartawan bukan musuh tapi mitra kerja demi suksesnya Program MBGnya Presiden kita Prabowo Subianto. Kalau tugas mereka dihambat sama artinya menghambat program pemerintah,” kata Azhari.
Perlu disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.04 Wib, ketika awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi terkait MBG.
Sayangnya, Kepala Dapur SPPG disebut tidak kooperatif dan menolak menemui wartawan. Bahkan, menurut keterangan di lapangan, pihak satpam diduga sengaja digunakan untuk menghalangi aktivitas jurnalistik.
Salah seorang jurnalis, Hera, Kabiro media Mata Lensa, mengungkapkan bahwa kejadian serupa juga terjadi sebelumnya pada 10 Maret 2026.
“Saat kami hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar, satpam langsung merebut paksa alat perekam milik rekan kami dari media Nuansa Post. Foto dan video bahkan dihapus dengan alasan harus izin kepala dapur. Padahal kami hanya mengambil gambar dari luar,” ungkap Hera.
Ia menegaskan, tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Penasihat PD MIO Garut Dewi Suparyani turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai, tindakan penghalangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, apalagi jika dilakukan atas instruksi pihak pengelola.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya hambatan.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Ketua MIO Garut, Rusmana, turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya persoalan lokal, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana karena menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Rusmana.
Rusmana juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap berbagai temuan di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan program MBG di Garut.
“Program ini sangat baik secara konsep, tapi jangan sampai disalahgunakan. Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG, termasuk dugaan penyimpangan dan tindakan tidak kooperatif terhadap media,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Bayongbong belum memberikan klarifikasi resmi dan masih sulit ditemui oleh awak media. (Guntur)

