Karawang, MEDIASERUNI.ID – Proyek pembangunan infrastruktur turap poros jalan di Dusun Pasiela Desa Darawolong Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jabar, tidak sesuai spesifikasi.

Proyek yang dikerjakan CV Brawijaya dengan nilai kontrak Rp 189.071.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, menyusut tingginya dari semestinya 1,7 meter jadi 1,3 meter.

Berdasarkan papan proyek pembangunan turap sepanjang 161 meter tersebut tingginya mestinya 1,7 meter bukan 1,3 meter.

Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Rusnadi, saat dikonfirmasi menyatakan, jika benar terjadi pengurangan spesifikasi dari 1,7 meter menjadi 1,3 meter tanpa alasan teknis yang sah, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran aturan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Website PPDB Sudah Normal

Rusman menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap dasar perubahan tersebut. “Kalau memang benar speknya 1,7 meter terus dibangun 1,3 meter itu jelas menyalahi aturan,” tegas Rusman, kemarin, 12 Agustus 2025.

Untuk itu, Rusman akan menanyakan langsung alasan pengurangan tinggi turap tersebut. “Kita bekerja harus sesuai spesifikasi, walaupun ada perubahan, ya harus ada alasannya,” tandas Rusman.

Baca Juga:  Bey Machmudin Buka PKJB dan KKJ 2024, Bupati dan Wali Kota Jadi Model Wastra Khas Jabar

Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, SE menekankan pembangunan proyek infrastruktur di Karawang harus sesuai dengan apa yang direncanakan dan harus bagus. Ia menjelaskan jika tidak ada kesesuaian, sepenuhnya itu tugas pengawas.

Data lapangan menyebut, ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan turap tersebut sempat dikeluhkan masyarakat setempat. Mereka merasa dirugikan, turap yang mestinya tingginya 1,7 meter berubah jadi 1,3 meter. (Davi)