Kota Banjar, MEDIASERUNI.ID – Dalam upaya penanganan kredit bermasalah, PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda/Bank CiJ, Direktur Utama, Iman Dermawan, atas nama Bank CiJ melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H., M.H., atas nama Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Perjanjian Kerjasama antara PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (Bank CiJ), dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, tentang Penanganan masalah hukum, bidang Perdata dan Tata usaha Negara, yang ditandatangani langsung oleh Dirut Bank CiJ, Iman Dermawan dan Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H., M.H., pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Publik Lewat Paten, Sekda Aang Akomodir Harapan Warga Purwasari

Iman Dermawan, Direktur Utama PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda, kepada Seruni menyatakan bahwa kami telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan efektivitas dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya. (Abucek)

Baca Juga:  Castle Cafe dan Resto Cikao Park Siapkan Malam Tahun Baru yang Meriah di Purwakarta