Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Manajemen PT Lumbung Artha Segara (PT LAS) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai sisa gaji delapan anak buah kapal (ABK) yang disebut tertunda pembayarannya setelah menyelesaikan masa kerja di kapal ikan berbendera asing.

Direktur PT LAS, Darmanto, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen penuh dalam penyelesaian kewajiban terhadap para ABK. Ia memastikan proses pembayaran berjalan, bahkan sebagian telah diselesaikan.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan komitmen membayar sisa gaji mereka. Dari delapan ABK, dua sudah kami lunasi. Sementara enam ABK lainnya dibayarkan secara bertahap atau dicicil,” ujar Darmanto dalam keterangan persnya, Sabtu (6/12/2025).

Pembayaran Dicicil Sesuai Kesepakatan Bersama ABK–SPPI

Darmanto menjelaskan, skema pembayaran bertahap tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para ABK dan disaksikan langsung oleh Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI).

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRD Jabar Jenal Aripin Turun Langsung Dengar Aspirasi Massa Aksi Tolak Tambang

“Pembayaran sisa gaji sudah berjalan setiap bulan sesuai kesepakatan. Itu bentuk komitmen dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang muncul belakangan ini seharusnya memperhitungkan konteks permasalahan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Semua pihak hendaknya bijak. Jangan menerima informasi dari satu sisi. Pembayaran ke enam ABK tersebut tetap berjalan sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Perusahaan Lakukan Percepatan Perbaikan Arus Kas

Menurut Darmanto, manajemen PT LAS saat ini juga tengah melakukan langkah-langkah percepatan demi memperbaiki arus kas perusahaan, agar proses pembayaran dapat kembali normal seperti sebelumnya.

“Harapannya arus kas membaik dan mekanisme pembayaran bisa kembali berjalan seperti semula,” ujarnya.

Kronologi Klaim Para ABK

Sebelumnya, delapan ABK eks PT LAS mengaku gaji mereka tertahan dan belum terbayarkan penuh. Salah satu ABK, Solehudin asal Pedurungan, menyebut mereka sempat dijanjikan pembayaran berdasarkan hasil metre, namun pembayaran disebut berhenti selepas tiga bulan berjalan.

Baca Juga:  Rizal Bawazier Fasilitasi Pembahasan Awal Revitalisasi Pasar-Pasar di Pemalang Bersama Kemendag RI

Dalam percakapan yang diterima redaksi, Solehudin menyebut beberapa ABK mengalami keterlambatan hingga puluhan juta rupiah.

“Janji di atas materai Rp 4,6 juta per bulan. Baru jalan tiga bulan berhenti. Setelah itu hanya diberi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Pulang dari bulan dua, sudah lebih tiga bulan nggak digaji ‘finish’-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Darmanto mengakui persoalan tersebut memang pernah dimediasi, dan pada saat itu perusahaan menyepakati penyelesaian dengan skema cicilan.

“Permasalahan ini sudah dimediasi. Waktu itu sudah disepakati, kami siap menyelesaikan dengan mencicil gaji ABK,” kata Darmanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).