Karawang, MEDIASERUNI – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Karawang menyuarakan ketidakpuasan terhadap belum diresponnya surat audiensi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam kunjungan ke Pemkab Karawang dan DPRD Karawang, mereka menegaskan urgensi untuk mendapatkan jawaban atas permohonan audiensi mereka kepada Bupati Karawang.
“DPC Apdesi Karawang minggu lalu telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Karawang terkait kenaikan PBB yang naik signifikan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang kami terima,” kata Ketua Apdesi Karawang, H. Sukarya yang akrab disapa WK.
Menurut Sukarya WK, kepala desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menuntut agar Pemkab segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan.
Dia menekankan bahwa keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada kajian yang matang dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Kenaikan sebesar 300% yang mengangkat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas harga pasar sangat tidak wajar dan memberatkan masyarakat,” ungkapnya, dikutip Jumat 21 Juni 2024.