Komite I juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin.
Permintaan itu disampaikan Komite 1, mengingat saat ini sangat rawan terjadi serangan cyber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komite I juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah beserta jaringannya di daerah. (Mds/IO/Network)