Karawang, MEDIASERUNI.ID – Suasana rapat di DPRD Karawang sempat diwarnai keluhan petani soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mereka kaget saat mengurus balik nama tanah, tiba-tiba muncul tagihan menumpuk meski merasa sudah rutin membayar lewat aparatur desa.
Narmi, petani asal Rawamerta, mengaku kecewa karena pembayaran yang selama ini dipercayakan ke perangkat desa ternyata tak tercatat.
“Mungkin bukan saya saja, hampir semua alami hal yang sama,” ujarnya di hadapan Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat 3 Oktober 2025.
Masalah bermula dari kebiasaan lama membayar PBB lewat desa, padahal sejak 2021 Pemkab Karawang sudah menerapkan sistem pembayaran baru.
“Pembayaran kini hanya sah jika dilakukan lewat bank atau mitra resmi, seperti Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga platform digital Tokopedia dan Bukalapak,” kata Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya.
Sistem ini langsung terhubung ke kas daerah, sehingga kuitansi desa tak lagi diakui. Pemerintah berempati, namun hanya bisa mengesahkan pembayaran dengan bukti resmi dari kanal yang ditunjuk.
Akibatnya, petani yang sudah terlanjur bayar lewat desa harus menghadapi kenyataan: dianggap belum melunasi. (Davi)
