Jakarta, MEDIASERUNI – Mayoritas fraksi rapat panca UU Pilkada sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan batas usia calon kepala daerah (cakada), yakni 30 tahun cagub serta 25 tahun bupati dan walikota, dihitung saat pelantikan.
Kesepakatan ini muncul setelah perdebatan sengit revisi UU Pilkada di DPR RI, yang hanya berlangsung satu jam, mengenai apakah syarat usia harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau MA.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi memilih merujuk pada putusan MA, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran.
Ini berbeda dengan putusan MK yang menghitung usia sejak pendaftaran calon. Putusan MA sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan merujuk pada putusan MA, calon yang usianya belum mencapai batas minimal saat pendaftaran tetapi telah mencapainya pada saat pelantikan, tetap bisa mencalonkan diri.