logo

,

Rapat Panca UU Pilkada Sepakat Usia Cagub 30 Tahun Bupati Walikota 25 Tahun

cba3bd67-f095-43bc-8697-2dce6de13e0b
Rapat revisi UU Pilkada menyepakati batas usia cagub 30 tahun dan bupati serta walikota 25 tahun terhitung saat pelantikan.

Jakarta, MEDIASERUNI – Mayoritas fraksi rapat panca UU Pilkada sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan batas usia calon kepala daerah (cakada), yakni 30 tahun cagub serta 25 tahun bupati dan walikota, dihitung saat pelantikan.

Kesepakatan ini muncul setelah perdebatan sengit revisi UU Pilkada di DPR RI, yang hanya berlangsung satu jam, mengenai apakah syarat usia harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau MA.

Baca Juga:  TNI AD Peringati Hari Juang dengan Penanaman Mangrove di Bulukumba: Aksi Hijau untuk Masa Depan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi memilih merujuk pada putusan MA, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran.

Ini berbeda dengan putusan MK yang menghitung usia sejak pendaftaran calon. Putusan MA sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga:  JPO Penghubung JIS dengan Ancol Segera Dibangun, Meski Tak jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Dengan merujuk pada putusan MA, calon yang usianya belum mencapai batas minimal saat pendaftaran tetapi telah mencapainya pada saat pelantikan, tetap bisa mencalonkan diri.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566