Kabupaten Sukabumi, MEDIASERUNI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Sementara, Ferry Supriyadi, SH.
Agenda utama rapat berlangsung kemarin 5 September 2024, pembentukan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029 dan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat dihadiri 40 anggota dewan, dengan tiga anggota absen karena sakit dan lima izin. Berdasarkan usulan partai, terbentuk tujuh fraksi, yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP. Anggota dari PAN bergabung dengan Fraksi Golkar.
Pimpinan fraksi yang ditetapkan adalah H. M. Loka Tresnajaya (Golkar), Teddy Setiadi (Gerindra), Bayu Permana (PKB), Leni Liawati (PKS), Paoji (PDI-P), Jalil Abdillah (Demokrat), dan Andri Hidayana (PPP).
Selain itu, dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD yang akan bekerja menyusun pedoman Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat diakhiri dengan pembacaan Hamdalah oleh seluruh peserta.