Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi digelar di ruang paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu 2 Juli 2025.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga:  Dodik Rindam Bukan Tempat Latihan Perang Tapi Asah Karakter

Proses penyusunan mengikuti tahapan resmi, mulai dari nota pengantar keuangan hingga pembahasan Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.

“Ini bentuk komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas bupati akrab disapa Asjap.

Terkait dana cadangan Pilkada 2029, bupati menyampaikan bahwa Raperda ini sudah dibahas secara matang bersama Pansus DPRD, dan mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:  Beraksi di Depan Gedung DPRD, Ratusan Mahasiswa Karawang Desak Pembatalan RUU TNI

“Penetapan Perda ini penting untuk memastikan kesiapan anggaran Pilkada mendatang,” ujar Asjap.

Sebagai penutup, rapat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Sukabumi dan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekda, Forkopimda dan Forkopimcam. (Dwika)