Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 di ruang rapat utama Gedung DPRD.

Agenda utamanya menyetujui bersama serta mendengar pendapat akhir dari Bupati, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, bersama Wakil Bupati H. Andreas, SE. Sejumlah anggota DPRD, pejabat Forkopimda dan camat Sekabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  TMMD ke 125 Lengkong Resmi Ditutup, Infrasteuktur Desa Langkapjaya Meningkat

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Asep Japar menegaskan pentingnya aturan baru ini sebagai landasan yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal membangun pondasi ekonomi daerah yang sehat dan berdaya saing,” tegas Bupati, dikutip Jumat 18 April 2025.

Bupati berharap regulasi ini bisa meningkatkan efektivitas dalam pemungutan, pengawasan, hingga pengendalian pajak daerah ke depannya.

Baca Juga:  Tim Voli Putri RW 07 Rawa Mas Juara Turnamen Sauyunan Cup Antar RW Desa Jomin Barat

Sementara Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap Perda segera diregistrasi. “Paripurna ini adalah tahap akhir sebelum Raperda dikirim ke gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi,” kata Budi Azhar.

Budi Azhar juga mengapresiasi kerja keras tim Bapemperda dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Raperda ini. “Prosesnya sudah cukup matang dan intens. Semoga segera diregistrasi agar bisa cepat diberlakukan,” ujarnya. (Dwika)