Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terkait hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan hasil reses pertama tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis 6 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berlandaskan kaidah dan standar peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus disusun secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat diberlakukan secara efektif,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, Raperda ini disusun untuk memastikan kualitas regulasi daerah yang baik dan terstandarisasi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
Bupati berharap, peraturan ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan sektoral dan mendukung program pembangunan daerah.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” ucapnya. (Dwika)