Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ratusan Warga Dusun Cijengkol Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel, mendatangi Pengadilan Negeri Karawang, menghadiri sidang perdana gugatan sengketa lahan garapan warga dengan aparat kepolisian Brimob.
Warga juga mendapat dukungan penuh organisasi kepemudaan Karangtaruna sekitar, menyampaikan aspirasi mengenai tuntutan terhadap tanaman mereka yang diratakan.
“Lahannya katanya untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob,” kata Ani salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran.
Ani menegaskan, dirinya sebagai warga meminta keadilan kepada pemerintah, sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelum terjadinya bangunan Mako Brimob.
“Saat ini tanaman kami telah rata dengan tanah bahkan sudah dibenteng,” tegas Ani kepada mediaseruni, Senin, 5 Januari 2025.
Menurutnya lahan garapan yang mereka tanami dengan berbagai tumbuhan yang bisa menghasilkan uang kini telah hilang. “Sudah dua tahun lebih kami menanti kepastian pembayaran ganti rugi,”ungkapnya.
Ani menyebutkan kurang lebih satu hektar setengah pepohonan miliknya yang telah diratakan untuk berlangsungnya proyek tersebut. Ia berharap ada keadilan memihak kepadanya dan mendapat bayaran.
Ketua Karangtaruna Karawang Barat Eigen Justisi ST. SH. MH selaku seniman Hukum di kabupaten Karawang, melontarkan kritik tajam.
” Kami mempertanyakan Urgensi pembangunan Mako Brimob di wilayah tersebut, yang akan menghabiskan lahan seluas 291 hektar. Lahan tersebut notabene merupakan paru-parunya Kabupaten Karawang Khususnya Parungmulya,” tegasnya.
Eigen mempertanyakan kenapa Pemerintah Daerah dan para wakil rakyat akan berpihak kepada yang kecil yang wajib mereka lindungi dan Ayomi haknya, malah mereka memilih diam seribu bahasa.
“Masyarakat hanya meminta kompensasi tanaman mereka yang telah diratakan untuk dibayar, mereka tidak meminta lebih,” tegasnya. (Sarmin)
