Jakarta, MEDISERUNI.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan karyawan dengan menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp25 juta per bulan. Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui sektor konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rizal menjelaskan bahwa selama ini penerimaan negara terbesar masih bertumpu pada Bukan Pajak Negara dan Retribusi (BPNR) serta pajak konsumsi. Sementara itu, pemerintah telah mengambil langkah awal dengan menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp10 juta untuk lima sektor tertentu. Namun, ia menilai angka tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
“Di beberapa negara sekitar kita, threshold pajak karyawan bisa mencapai Rp25 juta bahkan Rp30 juta per bulan. Itu dibebaskan pajak, dan ekonominya tetap berjalan baik,” ujar Rizal.
Menurutnya, jika PPh 21 karyawan diturunkan atau dibebaskan hingga penghasilan Rp25 juta, memang akan terjadi penurunan penerimaan pajak penghasilan dalam jangka pendek. Namun, penurunan tersebut akan terkompensasi oleh kenaikan pajak konsumsi, khususnya PPN, karena daya beli masyarakat meningkat.
“Penghasilan yang tadinya dipotong pajak, akan lari ke konsumsi. Belanja masyarakat naik, terutama untuk barang-barang lokal yang dikenakan PPN. Artinya, penerimaan negara tetap masuk dari sisi lain,” jelasnya.
Rizal juga menyoroti dampak positif kebijakan tersebut bagi dunia usaha. Ia menyebutkan bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan menanggung PPh 21 karyawan, sehingga beban biaya operasional menjadi lebih tinggi.
“Kalau PPh karyawan dibebaskan, biaya perusahaan berkurang. Perusahaan bisa berkembang, membuka lapangan kerja, dan ekonomi bergerak lebih cepat,” katanya.
Selain itu, Rizal menilai karyawan dengan penghasilan di bawah Rp25 juta per bulan cenderung membelanjakan pendapatannya untuk produk lokal, bukan barang impor. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Mereka yang penghasilannya menengah ke bawah lebih banyak belanja kebutuhan sehari-hari dan produk lokal. Di situ PPN justru naik. Karyawan senang karena tidak kena pajak, negara tetap dapat penerimaan, dan UMKM ikut hidup,” tambahnya.
Sementara itu, Rizal menilai kelompok berpenghasilan tinggi yang cenderung mengonsumsi barang impor tetap layak dikenakan pajak penghasilan. Dengan demikian, kebijakan pajak bisa lebih adil dan berpihak pada masyarakat produktif.
“Kalau pajak terlalu tinggi di level bawah, orang jadi menahan belanja. Tapi kalau diberi ruang, mereka berani spending. Itu yang menggerakkan ekonomi,” pungkas Rizal.
