Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sejak tahun 2019 diresmikannya, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan KIIC Kabupaten Karawang hingga saat ini masih belum berjalan efektif.
RP3 adalah program yang dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Jumlahnya sendiri, diseluruh Indonesia saat ini RP3 hanya ada di 5 kawasan saja dan salah satunya ada di kawasan KIIC.
“Dari mulai terbentuk di 2019 sampai sekarang 2023, belum pernah ada yang melapor melalui RP3,” ujar Hesti Rahayu Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA), Kamis 31 Agustus 2023.
Menurut Hesti, ada 2 faktor kemungkinan yang mempengaruhi ketidakefektifan RP3 ini. Pertama, kurangnya sosialisasi mengenai keberadaan RP3 dan kedua berkaitan dengan keberanian pekerja untuk melapor.
“Relawan P2TP2A setiap hari Jum’at itu piket di KIIC untuk berjaga apabila ada yang mau melapor. Kemungkinannya, mereka belum tau keberadaan RP3 atau mereka tahu tapi belum berani,” ungkapnya.