Karawang, MEDIASERUNI – Calon bupati (cabup) petahana H. Aep Syaepuloh mendapat amunisi tambahan dari PKB, setelah partai itu resmi bergabung dengan koalisi PKS – Nasdem yang mengusung petahana.
Dukungan PKB terhadap Aep Syaepuloh diungkapkan usai kunjungan PKS – Nasdem ke Kantor DPC PKB Kabupaten Karawang, Sabtu 17 Agustus 2024, malam. Kunjungan tersebut sekaligus ajang konsolidasi.
Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang Rahmat Hidayat Djati mengatakan, surat rekomendasi dukungan untuk bakal calon bupati Karawang kepada H. Aep Syaepulloh keluar dari DPP pada tanggal 16 Agustus 2024.
“Kami sudah berkomunikasi sejak lama, dan akhirnya surat rekomendasi keluar. Maka ini akan kami serahkan kepada Ketua PKS dan Ketua NasDem sebagai simbolis gabungnya PKB dalam koalisi mendukung Bupati Aep Syaepuloh sebagai bakal calon Pilkada Karawang,” terang Rahmat.
Ketua DPD PKS Karawang Budiwanto mengaku senang dengan bergabungnya PKB dalam koalisi mengusung H. Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang 2024.
Bergabungnya PKB, menurut Budianto, menunjukkan bahwa kekuatan politik baik sebagai perahu pengusungan maupun nanti pasca kemenangan di parlemen akan kuat untuk mengawal program-program dan janji-janji politik kepada masyarakat.
“Semoga nanti bergabung pula beberapa partai lain untuk lebih menyempurnakan dukungan terhadap H. Aep sebagai calon Bupati Karawang,” tegasnya.
Ketua DPD NasDem Karawang Dian Fahrud Jaman juga menyampaikan hal senada. Dengan bergabungnya PKB maka koalisi mendukung Bupati H. Aep Syaepuloh sebagai bakal calon Pilkada Karawang jadi tiga partai.
“Sudah ada tiga partai yang secara resmi mengeluarkan rekomendasi yakni PKS, NasDem dan PKB hari ini. Kita tinggal menunggu dari Gerindra,” ungkap Dian.
Gerindra memang sudah bergabung dengan koalisi, namun sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi dukungan terhadap Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
“Kita tinggal tunggu saja, sejauh ini masih sebatas isu saja,” katanya.
Keluarnya rekomendasi dari tiga partai tersebut, kata Dian, H. Aep Syaepuloh telah mendapatkan 20 kursi legislatif, melebihi jumlah kursi yang menjadi syarat pencalonan. (Ari/*)