Karawang, MEDIASERUNI.ID – Narkotika jenis sabu-sabu masih menjadi kasus dominan di wilayah hukum Polres Karawang, selain tembakau gorila dan obat terlarang jenis psikotropika.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Rabu 18 Februari 2026, dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah. Polres mengungkap pencapaian selama dua bulan terakhir (Januari – Februari).

Selama periode Januari hingga Februari 2026, petugas berhasil mengungkap 26 kasus narkoba di wilayah hukum Karawang, dan mengamankan 28 orang tersangka.

“Untuk narkotika jenis sabu masih menjadi kasus dominan, dengan 21 perkara dan 23 tersangka,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf Bahtiar.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.

Modus operandi para pelaku pun beragam. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku lebih banyak menggunakan metode “tempel”, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati.

Baca Juga:  Om Zein Kembali Kirim 19 Siswanya ke Barak Militer, Bareng dengan Karawang dan Subang

Sementara itu, peredaran obat keras ilegal justru memakai cara konvensional, yakni pertemuan langsung atau transaksi di warung yang berkamuflase sebagai toko sembako atau konter pulsa, sehingga sulit dicurigai masyarakat.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti cukup besar, yakni 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Barang bukti turut dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik. (Davi)