Mediaseruni, KABUPATEN SUKABUMI – Rapat Paripurna Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu.
Rapat Paripurna pada Senin 22 Juli 2024 ini, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi,Yudha Sukmagara.
Ketua Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Hera Iskandar mengatakan, DPRD telah memparipurnakan hasil kinerja pansus yang telah menggodok Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 selama dua bulan sesuai mekanisme dan perundang-undangan.
“Setelah nota pengantar Bupati tentang Raperda RPJPD di berikan ke DPRD, kita diberikan waktu dua bulan dan alhamdulillah kemarin kami sudah menyelesaikan, selanjutnya diparipurnakan sesuai jadwal Bamus,” ungkap Hera Iskandar.
Hera berharap pengabdian mereka mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi maju, mandiri dan berkelanjutan di tahun 2045 bermanfaat nyata atas inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.