Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menunjukkan komitmen serius dalam kebijakan penghematan energi, meski aturan resminya belum disahkan.

Hal itu diperlihatkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, Selasa 31 Maret 2026. Mereka langsung memberi contoh kepada ASN dengan mengubah kebiasaan transportasi ke kantor yang sebelumnya menggunakan mobil berganti motor.

Aep datang menggunakan mobil listrik pribadi, sementara Asep Aang memilih mengendarai sepeda motor, diikuti sejumlah pegawai. Langkah ini mendapat apresiasi, termasuk dari DPRD Karawang, karena dinilai menjadi teladan nyata dalam mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Di sisi lain, Pemkab Karawang juga bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan yang direncanakan mulai April 2026. Namun, pelaksanaannya dipastikan tetap dalam pengawasan ketat.

“WFH bukan berarti santai. Semua aktivitas tetap terukur dan dipantau,” tegas Asep Aang, dan menambahkan ASN diwajibkan melakukan absensi digital berbasis GPS, swafoto, serta melaporkan kinerja secara real time melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP.

Baca Juga:  Dukung Pelestarian Budaya Tionghoa Aep Syaefuloh Bersama Endang Sodikin Hadiri Perayaan Cap Go Meh

“Selama WFH, ASN tetap menjalani alur kerja harian mulai dari absensi pagi, briefing, pembagian tugas, hingga laporan kinerja di sore hari. Sistem ini dirancang agar produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari rumah,” kata Aang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, terutama penghematan BBM. ASN yang tinggal dekat kantor didorong menggunakan sepeda, sementara yang jauh disarankan memakai sepeda motor karena lebih hemat dibanding mobil.

Selain itu, kendaraan dinas rencananya akan dipusatkan di Galeri Nyi Pager Asih dan hanya digunakan untuk keperluan tertentu. Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM hingga 20 persen, dengan potensi efisiensi anggaran mencapai Rp1 miliar selama April.

Untuk skema WFH, Pemkab Karawang masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika ditetapkan serentak, daerah akan mengikuti. Namun jika diberi fleksibilitas, Karawang mempertimbangkan penerapan WFH setiap hari Rabu.

Baca Juga:  Acungan Jempol Buat Damkar Karawang, Dalam Satu Bulan Sukses Selesaikan 188 Kasus

Meski ada penyesuaian pola kerja, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sektor vital seperti kesehatan, transportasi, kebencanaan, dan layanan umum tetap beroperasi dengan sistem piket.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan mengumumkan kebijakan resmi WFH pada hari yang sama. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik dan kinerja ASN tetap harus optimal.

Untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga, Pemkab Karawang menyusun alur kegiatan WFH yang wajib diikuti ASN.

1. Absensi pagi melalui SIAP (hingga pukul 07.45 WIB)
2. Morning briefing (07.45–08.15 WIB)
3. Pelaksanaan tugas sesi I (08.15–12.00 WIB)
4. Midday meeting / pengecekan siang (12.30–12.45 WIB)
5. Pelaksanaan tugas sesi II (12.45–15.30 WIB)
6. Closing meeting / laporan progres (15.30–15.45 WIB)
7. Laporan aktivitas harian melalui SIAP (setelah 15.45 WIB)
8. Absensi sore melalui SIAP (setelah 15.45 WIB). (Adv)