Garut, MEDIASERUNI – Untuk menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Sat Res Narkoba Polres Garut terus gencar melakukan operasi cipta kondusif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sasaran utama dari operasi tersebut adalah miras dan narkoba. Operasi ini dilakukan pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan atau peredaran miras. Patroli ini berfokus pada titik-titik yang sering dijadikan tempat transaksi miras ilegal.
Saat melakukan patroli, petugas berhasil menemukan penyedia miras di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 botol minuman keras, yang terdiri dari 6 botol bir Prost, 2 botol miras jenis AO kecil, 3 botol miras jenis AO besar, dan 1 botol miras jenis Intisari.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penyedia miras berinisial “KS” (30), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.