Karawang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan bangunan liar yang menjamur di sepanjang akses jalan tol Karawang Barat.
“Semua bangunan tanpa izin, termasuk lapak di ruang milik jalan (rumija), sudah kami data dan masuk proses penertiban,” tegas Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta, Kamis 16 Oktober 2025.
Tata juga menegaskan kawasan sepanjang akses tol Karawang Barat, masuk tahap penertiban resmi, dan penertiban bukan ujug-ujug dilakukan.
Sejak pertengahan September, Satpol PP sudah lebih dulu mengirim surat imbauan dan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan agar membongkar lapak mereka secara sukarela.
“Surat sudah kami kirim sejak 17 September. Harapannya mereka sadar dan bongkar sendiri tanpa menunggu tindakan tegas,” jelas Tata.
Hingga kini, tim patroli Satpol PP terus turun ke lapangan setiap hari untuk memastikan tidak ada bangunan baru yang muncul di area terlarang itu.
Pendekatan persuasif masih diutamakan, tapi kalau peringatan diabaikan, tindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur. “Kalau surat dan peringatan tidak diindahkan, ya langsung kami tertibkan,” tegas Tata.
Tata pun menambahkan, penertiban ini bukan bentuk tekanan, melainkan upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, terutama di kawasan strategis seperti akses tol yang menjadi “wajah pertama” Kabupaten Karawang. (maya)