PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan penertiban terhadap sejumlah gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar sepanjang Jalan Wahidin Cokrohusodo, Desa Kaligelang, Kabupaten Pemalang,Selasa 7/4/2026
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan terkait penataan pedagang yang menggunakan fasilitas umum, khususnya trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Quati, mengatakan kegiatan tersebut bukan merupakan penindakan, melainkan penertiban agar para pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini bukan penindakan, tetapi penertiban. Sesuai aturan, gerobak tidak boleh ditinggalkan di trotoar. Jika sudah selesai berjualan, seharusnya gerobak dibawa pulang atau diamankan di tempat yang tidak mengganggu fasilitas umum,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekitar tujuh gerobak yang sebelumnya ditinggalkan di atas trotoar. Gerobak-gerobak tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara.
Agus menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan dan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar tidak meninggalkan sarana jualannya di trotoar.
“Dari kami sudah ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan surat juga sudah dilayangkan. Jadi kegiatan ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan kesempatan kepada para pemilik gerobak untuk mengambil kembali gerobaknya di kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, selama tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami tetap mempertimbangkan keseimbangan. Silakan berjualan, tetapi tetap tertib dan jangan meninggalkan peralatan jualan di trotoar,” tegas Agus.
Satpol PP berharap para pedagang kaki lima dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik bagi masyarakat.

