Karawang, MEDIASERUNI – Sebanyak 26 pasangan yang diduga pasangan mesum, terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) petugas gabungan Satpol PP Karawang.
Puluhan pasangan tanpa ikatan tersebut dijaring dari sejumlah apartemen di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Telukjambe Barat, Sabtu 24 Agustus 2024, dini hari.
“Kami berhasil menjaring 26 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan,” ujar Kabid PPAD Adi Firmansyah, mewakili Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat, Sabtu 24 Agustus 2024.
Puluhan pasangan tanpa ikatan itu, sambung Adi, langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah didata, mereka dibina dan diwajibkan membawa orang tua atau wali serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Adi.
Melalui operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga moralitas dan ketertiban di masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Adi Firmansyah menambahkan, operasi pekat melibatkan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang, marupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (Ari/*)