Karawang, MEDIASERUNI.ID – Perselisihan sengketa batas tanah antara dua warga Desa Pangulah Utara, Dusun Bakan Kiara, akhirnya menemui titik terang. Konflik yang telah berlangsung lama ini berhasil diselesaikan melalui dua kali proses mediasi yang digelar pada 26 Februari dan 5 Maret 2026 di aula desa.

Mediasi tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Pangulah Utara, Ade Sutisna, bersama aparatur desa setempat. Kedua belah pihak yang berselisih yakni Ma Oom, Tina Mujiarti, Tria Apriyanti, Egi Kosasih, Iwan, dan Juhanah selaku pelapor, serta Siti Fatonah sebagai terlapor.

Awalnya, perselisihan dipicu persoalan batas tanah lapang yang dibatasi tembok setinggi 2,40 meter dengan panjang 20 meter. Pembangunan tembok tersebut membuat akses jalan menuju rumah keluarga pelapor tertutup dan tidak dapat dilalui. Pada mediasi pertama, suasana sempat memanas hingga terjadi adu mulut.

Baca Juga:  Pohon Mangga Ini Termasuk Lima Jenis Pohon yang Cocok Ditanam di Depan Rumah

“Kami mengajak kedua belah pihak untuk kembali berdialog secara terbuka di aula desa bersama pemilik tanah yang membangun pagar tembok tersebut,” ujar Kepala Desa Ade Sutisna, Kamis 5 Maret 2026.

Setelah dua kali sesi mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Ade Sutisna menyebutkan, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan terbaik demi menjaga hubungan baik antarwarga.

“Kami menyadari perselisihan ini hanya akan merusak hubungan bertetangga. Melalui mediasi damai, solusi terbaik akhirnya bisa ditemukan,” kata Ade usai penandatanganan nota kesepakatan.

Terlapor bersedia mengajukan permohonan pengukuran resmi batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kepastian hukum. Selain itu, terlapor juga menghibahkan lahan seluas 10 meter persegi (20 x 0,5 meter) untuk dijadikan akses jalan setapak.

Baca Juga:  Soal Dugaan Hinaan ke Suku Sunda Bikin Wagub Jabar Geram, Desak Polisi Gerak Cepat

Sementara itu, pihak pelapor sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta sebagai kompensasi atas bangunan yang akan dibongkar dan dipasang kembali.
Setelah kesepakatan ditandatangani, kedua pihak menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali sengketa tersebut.

Di tempat yang sama, Fajar Ramadan, SH, MH dari LBH Jala Paksi Cikampek yang turut mendampingi proses mediasi menyampaikan bahwa proses penyelesaian cukup alot karena masing-masing pihak sempat mempertahankan pendapatnya.

“Dalam konteks mediasi ini memang cukup sulit karena kedua belah pihak mengedepankan ego masing-masing. Namun melalui pendekatan persuasif dan dialogis, akhirnya tercapai solusi win-win solution tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang,” ujarnya. (Asep)