Karawang, MEDIASERUNI – Sengketa lahan di Jalan Baru atau Jalan Lingkar Tanjungpura masih berlanjut. Kabar terbaru Pemkab Karawang pun merasa memiliki lahan tersebut.
Pengakuan tersebut spontan membuat kuasa hukum penggugat yakni Agus Ferryanto, SH., MH berang, dan balik menantang Pemkab Karawang.
“Kalau pemerintah merasa memiliki lahan tersebut, gugat kami, jangan terus-terusan kami yang menggugat dan buktikan,” tandas Ferryanto, dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke tiga dengan Komisi 1 DPRD Karawang, kemarin 1 Agustus 2024.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil.
Agus Ferryanto menyatakan bahwa Pemkab Karawang belum dapat membuktikan pembayaran atas tanah kliennya sampai hari ini. “Kami yakin bahwa tuntutan kami tidak dapat dibantah lagi,” tegasnya.
Ferryanto yang juga Ketua BPPH MPC Ormas Pemuda Pancasila menegaskan, kliennya memiliki hak atas tanah tersebut dan mereka akan segera mengambil alih jika tidak segera dibayar, untuk digunakan sesuai dengan haknya.