Karawang, MEDIASERUNI – Sengketa lahan di Jalan Baru atau Jalan Lingkar Tanjungpura masih berlanjut. Kabar terbaru Pemkab Karawang pun merasa memiliki lahan tersebut.

Pengakuan tersebut spontan membuat kuasa hukum penggugat yakni Agus Ferryanto, SH., MH berang, dan balik menantang Pemkab Karawang.

“Kalau pemerintah merasa memiliki lahan tersebut, gugat kami, jangan terus-terusan kami yang menggugat dan buktikan,” tandas Ferryanto, dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke tiga dengan Komisi 1 DPRD Karawang, kemarin 1 Agustus 2024.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD serta Danramil.

Baca Juga:  Pabrik Sel Baterai Terbesar di Asia Tenggara Diresmikan Presiden Jokowi di Karawang

Agus Ferryanto menyatakan bahwa Pemkab Karawang belum dapat membuktikan pembayaran atas tanah kliennya sampai hari ini. “Kami yakin bahwa tuntutan kami tidak dapat dibantah lagi,” tegasnya.

Ferryanto yang juga Ketua BPPH MPC Ormas Pemuda Pancasila menegaskan, kliennya memiliki hak atas tanah tersebut dan mereka akan segera mengambil alih jika tidak segera dibayar, untuk digunakan sesuai dengan haknya.

Komisi 1 merespons dengan memberikan rekomendasi setelah RDP 123, yang akan mengusulkan langkah selanjutnya. Mereka meminta Pemkab Karawang untuk segera membayar, dengan ancaman pengambilalihan jika tidak dipatuhi.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN STIT Rakeyan Santang Workshop Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Ferryanto juga mengkritik pernyataan bupati yang menganggap bahwa ini bukan urusan pemerintah daerah untuk membayar, menyebutnya lucu. “Kami sudah memberikan keyakinan kepada publik bahwa tanah ini milik klien kami,” tambahnya.

Bahkan Fereyanto sudah memastikan bahwa status lahan di jalan Lingkar Tanjungpura masih atas nama pemilik dengan ketiadaan sertifikat atas nama kementerian.

“Seharusnya bupati pun sudah mengetahui masalah status tanah ini, mengingat telah dilakukan tiga kali RDP,” tegas Ferryanto. (Davi Alvaro/Mediaseruni)